IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
sumber:http://www.bpmdkukar.go.id
 
IMB Untuk Usaha (Bidang Kesehatan, Pariwisata & Telekomunikasi)
Persyaratan :
1.
Permohonan Ijin IMB
2.
Photo Copy KTP / SIM / KITAS
3.
Surat Rekomendasi
4.
NPWP
5.
Akte Notaris
6.
Gambar Rencana Bangunan / Konstruksi
7.
Ijin Pendaftaran / Prinsip / SP Penanaman Modal
8.
Tanda Bukti Kepemilikan Tanah
9.
Photo Copy Ijin Lokasi
10.
Rekomendasi dari masing-masing dinas yang berkaitan

IMB Untuk Usaha (Bidang Pertambangan, Perkebunan, Industri, dll)
Persyaratan :
1.
Permohonan Ijin IMB
2.
Sket Lokasi Perusahaan
3.
Photo Copy KTP / SIM / KITAS / Passport
4.
Photo Copy NPWP / NKP
5.
Akte Notaris
6.
SP Penanaman Modal / Ijin Pendaftaran / Prinsip
7.
LKPM yang sudah berjalan
8.
Gambar Konstruksi Bangunan
9.
Surat Rekomendasi Pejabat Yang Berwenang
10.
Photo Copy Ijin Lokasi

Balik Nama / Perubahan Peruntukan (Kegunaan)
Persyaratan :
1.
Permohonan Ijin IMB sesuai maksud tujuan
2.
Photo Copy KTP / SIM / KITAS
3.
Surat Keterangan & Tanda Tangan Penyanding
4.
IMB Asli & Photo Copy
5.
Gambar Bangunan
6.
Surat Ijin Lokasi / Surat Tanah
7.
Surat-Surat serta kelengkapan lainnya yang mendasari untuk perubahan balik nama IMB
8.
Surat Rekomendasi Pejabat Yang Berwenang
9.
Photo Copy Ijin Lokasi

Prosedur / Alur Pengurusan
1.
Pemohon mengajukan permohonan dengan melengkapi beberapa berkas serta kelengkapan lainnya dibagian verifikasi / penerima berkas
2.
Tim verifikasi berkoordinasi dengan tim lapangan untuk melakukan cek lokasi
3.
Tim lapangan berkoordinasi dengan tim penyelesaian proses ijin terbit
4.
Tim ijin berkoordinasi dengan tim pengaduan / keberatan dengan proses ijin yang akan diterbitkan
5.
Pembayaran
6.
Penerbitan ijin 
DAFTAR ISI :