TATA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN IMB DI PEMKOT JOGJAKARTA

TATA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN IMB DI PEMKOT JOGJAKARTA

A. PERSYARATAN ADMINISTRASI
I. Mengisi blangko permohonan yang disediakan oleh Dinas Perizinan Kota Yogyakarta (tanpa dipungut biaya) dilengkapi dengan:
1. Persetujuan tetangga yang berbatasan langsung dengan persil yang akan dibangun.
2. Bila tetangga tidak dapat dihubungi harus didukung dengan surat pernyataan bermeterai Rp 6000,00 diketahui RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan setempat.
3. Diketahui RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dimana bangunan tersebut akan didirikan.
II. Lampiran-lampiran yang diperlukan:
1. Salinan surat bukti hak tanah / Sertifikat tanah rangkap 2 (dua):
• Untuk tanah milik Negara atau pemerintah apabila masa berlakunya tinggal/kurang dari satu tahun maka harus ada persetujuan dari Badan Pertanahan Nasional Kota Yogyakarta;
• Tanah Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai dan Hak Pengelolaan bila masa berlakunya tahun (sama dengan atau kurang dari satu tahun) harus ada rekomendasi dari Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta;
• Untuk Blok Kraton dan (seputar Beteng Kraton) maupun tanah milik kraton, harus ada persetujuan dari Penghageng Wahono Sarto Kriyo;
• Bila sertifikat tanah masih dijaminkan di bank maka harus ada persetujuan dari bank yang bersangkutan;
• Tanah yang dimohonkan IMBB harus tanah pekarangan;
• Bila pemilik tanah meninggal dunia harus ada surat pernyataan dari waris yang diketahui RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan bermeterai Rp 6000,00 dilampirkan akte kematian;
• Bila ada ahli waris yang tidak dapat dihubungi maka ahli waris yang ada membuat pernyataan sanggup bertanggung jawab, bermeterai Rp 6000,00;
• Tanah Wedhi Kengser harus ada rekomendasi Kimpraswil DIY dan Walikota Yogyakarta;
• Bila tanah milik PT KAI harus ada persetujuan/kerelaan dari PT KAI.
2. Surat pernyataan bahwa tanah dan bangunan yang terletak di atasnya tidak dalam persengketaan bermeterai Rp 6000,00;
3. Untuk tanah yang bukan milik pemohon, harus ada persetujuan dari pemilik tanah dengan meterai Rp 6000,00 (harus dicantumkan antara lain: lokasi, luas tanah, hak sertifikat nomor);
4. Fotocopy KTP rangkap dua.

B. PERSYARATAN TEKNIS
I. Untuk bangunan sederhana
1. Advice Planning / keterangan rencana
2. Gambar Site Plan (letak bangunan, akses jalan, taman dalam persil yang digunakan SPAH)
3. Denah
4. Tampak depan dan samping
5. Gambar potongan
6. Gambar instalansi dan sanitasi, yang meliputi:
• Titik lampu
• Jaringan air hujan dan Sumur Peresapan Air Hujan (SPAH)
• Jaringan air limbah, septic tank dan sumur peresapan
• Jaringan air bersih
7. Tanda tangan penanggung jawab gambar pada masing-masing gambar.

II. Untuk bangunan tanpa hitungan konstruksi
1. Advice Planning/ keterangan rencana
2. Gambar Site Plan (letak bnagunan, akses jalan, taman dalam persil yang digunakan SPAH)
3. Denah
4. Tampak depan dan samping
5. Rencana pondasi
6. Rencana atap
7. Gambar potongan
8. Gambar instalasi dan sanitasi:
• Titik lampu
• Jaringan air hujan dan Sumur Peresapan Air Hujan (SPAH)
• Jaringan air limbah, septic tank dan sumur peresapan
• Jaringan air bersih
9. Tanda tangan penanggung jawab gambar pada masing-masing gambar.

III. Untuk bangunan dengan hitungan konstruksi
1. Advice Planning/ keterangan rencana
2. Gambar Site Plan (letak bangunan, akses jalan, taman dalam persil yang digunakan SPAH)
3. Denah
4. Tampak depan dan samping
5. Rencana pondasi
6. Rencana atap
7. Gambar potongan
8. Gambar instalasi dan sanitasi, yang meliputi:
• Titik lampu
• Jaringan air hujan dan Sumur Peresapan Air Hujan (SPAH)
• Jaringan air limbah, septic tank dan sumur peresapan
• Jaringan air bersih
• Jaringan mekanikal dan elektrikal
• Jaringan/Sistem Pemadam Kebakaran
9. Tanda tangan penanggung jawab gambar pada masing-masing gambar
10. Perhitungan struktur meliputi: perhitungan plat, lantai, balok, kolom, tangga, pondasi rangka atap, ditanda tangani penghitung
11. Gambar struktur meliputi: gambar plat, balok, kolom, tangga, pondasi, rangka atap, ditandatangani penggambar
12. Hasil penyelidikan tes tanah.

IV. Untuk penertiban bangunan
1. Gambar Site Plan (letak bangunan, akses jalan, taman dalam persil yang digunakan SPAH)
2. Foto bangunan tampak depan dan samping
3. Gambar bangunan sesuai dengan kondisi yang ada meliputi:
a. Denah
b. Tampak depan dan samping
c. Potongan
d. Instalasi dan sanitasi:
• Titik lampu
• Jaringan air hujan dan Sumur Peresapan Air Hujan (SPAH)
• Jaringan air limbah, septic tank dan sumur peresapan
• Tanda tangan penanggung jawab gambar di setiap gambar
4. Surat pernyataan dari calon pemilik IMBB bahwa semua kerusakan yang diakibatkan oleh kekuatan konstruksi terhadap bangunan itu sendiri maupun bangunan tetangga yang merugikan orang lain menjadi tanggung jawab pemilik bangunan bermeterai Rp 6000,00.

V. Persyaratan lain bila diperlukan.
1. Dokumen kajian lingkungan
2. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan tempat parkir bermeterai Rp 6000,00 (untuk usaha)
3. Rekomendasi kebakaran dari kantor LINMAS dan penanggulangan kebakaran
4. Rekomendasi dari DP2WB Dinas Kebudayaan Provinsi DIY, bila bangunan Cagar Budaya
5. Rekomendasi dari Sub Dinas Pengairan/Kimpraswil Provinsi DIY, apabila bangunan terletak di pinggir kali atau saluran irigasi
6. Apabila yang mengurus atau mengambil bukan pemohon harus ada surat kuasa bermeterai Rp 6000,00
7. Blangko permohonan beserta lampirannya diserahkan ke Loket Dinas Perizinan Kota yogyakarta (Loket IMBB)
• Bila persyaratan sudah lengkap, maka bendel didaftarkan dan kepada pemohon diberi bukti pendaftaran dan jadwal waktu untuk checking lapangan
• Bila persyaratan belum lengkap maka bendel dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.

C. PERHITUNGAN RETRIBUSI
Berdasarkan Perda no 6 tahun 1988 tentang Retribusi IMBB, maka ditetapkan harga taksasi untuk bangunan gedung sebesar Rp 320.000,00 per m2, pagar sebesar Rp 240.000 per meter lari, peresapan dan septic tank Rp 700.000 per unit. Berikut adalah satu contoh cara menghitung retribusi berupa Bangunan Non Komersil (BNK).

BNK P2 : 0.005 × 59 × 1.25 × 2.25 × 1 × 1 × 320.000 = 266.500
Teras : 0.001 × 5 × 240.000 = 1.200
Pagar : 0.001 × 4 × 320.000 = 1.280
Sanitasi : 0.001 × 2 × 700.000 = 1.400 +

Total Retribusi = Rp 270.380
Pembulatan = Rp 270.400

Stiker = Rp 1.000
Plat/ map = Rp 6.200 +

Total yang harus dibayar si pemilik bangunan/pemohon = Rp 277.600,00

Keterangan.
BNK P2 : Bangunan Non Komersil dengan kategori permanen tipe 2
Warna biru : indek untuk BNK P2, teras, pagar, dan sanitasi
Warna hijau : luas bangunan, teras, panjang pagar, dan jumlah unit sanitasi
Warna merah : indek guna, kelas, letak, dan tingkat bangunan

Jenis dan kategori bangunan serta indek tiap-tiap yang tersebut di atas disesuaikan dengan kondisi bangunan. Masing-masing bangunan memiliki indek yang berbeda dan telah diatur secara rinci dalam Perda. Untuk mengetahui lebih detai hal tersebut anda bisa mendatangi pihak yang berwenang, Loket IMBB dan atau Kliper yaitu Klinik Pelayanan Perizinan, di Dinas Perizinan Pemerintah Kota Yogyakarta. Berkonsultasilah terlebih dahulu sebelum mengajukan surat permohonan IMBB agar prosesnya lebih lancar dan tidak memakan banyak waktu. (Irma-RJ)


sumber: rumahjogja..com
DAFTAR ISI :